Sabtu, 20/04/2024 18:54 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Azis Syamsuddin Dicabut

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2).

Azis diketahui divonis 3,5 tahun penjara dan denda senilai Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan empat bulan kurungan.

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara. Atas vonis tersebut, baik Azis dan tim jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

KEYWORD :

KPK Azis Syamsuddin Suap penanganan perkara Sidang Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :