Jum'at, 17/05/2024 11:05 WIB

KPK Periksa Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Sebagai Tersangka

Mereka merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Mereka merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus perpajakan ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (17/2).

Diketahui, KPK belum menahan tersangka pemberi dalam kasus dugaan sual perpajakan ini. Para tersangka dari pihak swasta itu yakni dua orang konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.

Selain itu, kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Pani) Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo juga belum ditahan dalam kasus ini. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021.

Kasus mereka berkaitan dengan dua mantan pejabat pada Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Angin dan Dadan sudah diadili.

Sebagai pemberi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak PT Gunung Madu Plantations Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :