
e-KTP
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno hari ini, Rabu (14/12). Teguh diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Pada kasus ini, menjerat tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Teguh telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Teguh tak menampik diperiksa lantaran posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR saat proyek e-KTP begulir. "Saya waktu itu Wakil Ketua Komisi II, dari tahun 2009-2010. (tahun 2009-2010 pembahasannya) konsep soal e-KTP. Itu sementara yang bisa saya sampaikan," ujar Teguh.Diakui Teguh, saat itu sudah dilakukan pembahasan anggaran, namun belum detail. Anggaran yang dibahas sendiri, kata Teguh, mencapai 6 miliar. "Kalau totalnya sekitar enam triliun. Hampir samalah seperti yang disampaikan," tutur dia.Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Kasus e-KTP Teguh Juwarno