Jum'at, 17/05/2024 14:13 WIB

Pimpinan DPR Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Terkait Batas Usia Pensiun TNI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia pensiun personel TNI.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia pensiun personel TNI.

Menurutnya, permohonan uji materi yang diajukan ke MK itu perlu dihormati. Dasco juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi negatif mengenai permohonan judicial review tersebut.

“Pertama-tama kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut, kita hormati proses hukum yang  berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam Sidang Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco kepada awak media di selasar Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).

Politisi Partai Gerindra itu meminta masyarakat bersabar menunggu proses gugatan di MK yang masih berjalan. Ia pun berharap masyarakat tidak  berspekulasi sebelum ada putusan dari MK mengenai judicial review UU TNI tersebut.  "Maka itu, kami minta masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.

Di kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyampaikan masa pensiun TNI menjadi perhatian Komisi I dalam revisi UU TNI yang masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024. "Revisi UU TNI juga sudah masuk dalam Prolegnas Long List (2020-2024) dan soal usia pensiun ini menjadi salah satu hal yang diwacanakan," kata politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang rekannya mengajukan judicial review atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke MK. Pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan. Dalam Pasal 53 UU TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama." Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Adapun, Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

KEYWORD :

Sufmi Dasco Ahmad Pimpinan DPR Batas Usia Pensiun TNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :