Minggu, 12/05/2024 14:04 WIB

Korporasi Nindya Karya dan Tuah Sejati Hadapi Dakwaan KPK

PT Nindya Karya merupakan pertama kalinya diadili dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi.

Gedung Nindya Karya

Jakarta, Jurnas.com - Korporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati akan menjalani sidang dakwaan pada jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Nindya Karya merupakan pertama kalinya diadili dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi.

"Benar (jalani sidang dakwaan)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/2).

Dalam kasusnya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi, proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu. 

Perkara dugaan korupsi yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya.

Di antaranya, Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

KPK menduga, PT Nindya Karya yang menyandang status tersangka bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan keuangan negara senilai Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar. 

PT Nindya Karya diduga mendapat keuntungan mencapai Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. 

Kedua korporasi itu akan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Nindya Karya BUMN Korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :