Jum'at, 26/04/2024 02:54 WIB

KP3 Diminta Tegas Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi

KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

Pupuk subsidi (Foto: CNBC)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan), menegaskan pupuk bersubsidi sebenarnya bukanlah langka, tatapi hampir setiap tahunnya usulan pupuk subsidi hanya dapat dipenuhi pemerintah hanya kurang lebih 40 persen dari total pengajuan.

"Kebutuhan petani secara nasional mencapai 22,57 juta ton hingga 26,18 juta ton per tahun. Namun, anggaran negara (Kemenkeu) hanya cukup untuk 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton senilai Rp 25 trilliun. Pasti jauh dari harapan," jelas Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil di Jakarta, Sabtu (29/1).

Ali meminta Komisi Pengawas Pupuk (KP3) di daerah aktif memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petaninya. Bahkan KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

"Kami harapkan sistem pengawasan pupuk bersubsidi secara berjenjang ini dapat berjalan baik. Kami mohon jajaran aparat pemda proaktif membantu petani. Kami kawal alokasi di pusat dengan berbagai pertimbangan teknis dan masukan dari daerah," tegas Ali.

Karenanya selain pengawasan by system, Kementan melakukan kajian ulang terhadap unsur hara tanah untuk mengetahui kebutuhan nutrisi tanah di sentra pertanian di Indonesia. Hal ini penting agar tidak terjadi pemborosan penggunaan pupuk tertentu, dan dapat dialihkan pada daerah lainnya.

Langkah selanjutnya dengan melakukan substitusi pada pupuk cair dan organik, agar alokasi pupuk bisa bertambah volumenya. Selain itu edukasi bagi petani untuk membuat pupuk organik sendiri terus dilakukan, agar mengurangi ketergantungan pada pupuk bersubsidi.

“Pengawalan sistem eRDKK berbasis NIK juga terus kita perketat, disamping kita melakukan upaya efisiensi dan substitusi pada pupuk organik,” tegas Ali.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menyampaikan pengelolaan pupuk bersubsidi dilakukan bersama Kementan, Kemenkeu, BUMN dan Pemerintah daerah. Tata kelola yang ada saat ini sudah berjalan dan perlu adanya pengawasan yang ketat, mengingat anggaran subsidi pupuk terus menurun.

"Anggaran pupuk subsidi dari Kemenkeu langsung pada Pupuk Indonesia sebagai penyedia pupuk dan melakukan distribusi hingga petani. Kementan dan pemda menyusun alokasinya dalam sistem eRDKK berbasis NIK. Namun tentu tidak semua kebutuhan petani bisa terpenuhi, karena anggaran negara terbatas," tegas Mentan.

Karenanya Mentan mengajak semua pihak bersama melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat diharapkan untuk memberantas pelaku kecurangan yang mempermainkan alokasi pupuk hingga harga di pasaran.

“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini, jadi jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasian petani kita menanggung resikonya,” tutup Mentan.

Kementan sendiri di tahun 2022 telah menetapkan pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.

KEYWORD :

Kementerian Pertanian Ali Jamil pupuk subsidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :