Jum'at, 19/04/2024 22:18 WIB

KPK Amankan Sejumlah Dokumen Proyek Terkait Kasus Bupati Langkat

Beberapa dokumen itu diterima penyidik KPK dari Kepala Dinas di Kantor Bupati. 

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen proyek diduga terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Dokumen itu diamankan penyidik saat menggeledah beberapa lokasi pada Kamis (27/1) kemarin. Lokasi itu ialah Kantor Bupati hingga Perusahaan yang diduga milik Terbit Rencana.

"KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Ali mengatakan, beberapa dokumen itu diterima penyidik dari Kepala Dinas di Kantor Bupati Langkat. Sementara dokumen lainnya diamankan dari perusahaan serta rumah para pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang masih diduga terkait dengan perkara," kata Ali.

Ali mengatakan bukti-bukti yang didapat penyidik akan dianalisis terlebih dahulu. Selanjutnya, barang bukti itu akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

Diketahui, KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1) lalu.

KEYWORD :

KPK Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin Kasus Suap Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :