Minggu, 19/05/2024 00:01 WIB

Polri Bongkar 2 Kasus Perhimpunan Dana Ilegal Triliunan di Tahun 2021

Sepanjang tahun 2021 Polri telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tana izin alias ilegal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat memberikan arahan ke jajarannya. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Sepanjang tahun 2021 Polri telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tana izin alias ilegal yang sangat merugikan masyarakat. Hal itu disampaikan langsung oleh  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dikatakannya, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama. Pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," ungkap mantan Kabareskrim Polri ini, di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Dan untuk yang kedua, yakni pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antaranya Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2021 lalu.

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 tersangka dengan rincian 7 tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," urai Sigit.

Ia memastikan, di tahun ini, Polri masih akan terus berkomitmen mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tegasnya.

KEYWORD :

Kapolri Dana Ilegal Perhimpunan Triliunan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :