Jum'at, 17/05/2024 21:38 WIB

Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Temukan Uang hingga Satwa Dilindungi

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai usai menggeledah rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa (25/1) kemarin.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat.

"Tim Penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Ali tidak menjelaskan detail nominal dari uang tersebut, termasuk dengan dokumen apa yang ditemukan. Namun, barang bukti yang diamankan akan disita untuk kemudian ditelaah lebih lanjut.

Saat menggeledah rumah Terbit, penyidik KPK juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi. Satwa itu langsung dibawa ke pihak terkait untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

"Atas temuan ini, tim Penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," ujar Ali.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

KPK menduga, Terbit Rencana Perangin Angin mematok fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp 4,3 miliar.

Selain Terbit, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

KEYWORD :

KPK Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin Geledah Rumah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :