Kamis, 25/04/2024 12:19 WIB

Geram, Anggota DPR Minta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diusut Tuntas

Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak, atau sebelum Belanda. Bahkan yang merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang harus diusut tuntas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Pikiran Rakyat)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan keberadaaan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin bisa dipidanakan. Sebab, penggunaan kerangkeng tersebut diduga untuk melakukan perbudakan terhadap pekerja kebun sawit miliknya.

Terbit, menurutnya, bisa dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun penjara. Namun pihak kepolisian menyatakan, berdasarkan pengakuan penjaga bahwa kerangkeng tersebut untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

"Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak, atau sebelum Belanda. Bahkan yang merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang harus diusut tuntas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).

Poltikus Gerindra ini tidak habis pikir ada kerangkeng manusia di rumah seorang Bupati. Hal tersebut merupakan tindakan yang sangat jahat.

"Kok bisa ya, kita membayangkan saja enggak bisa, kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan," ucap Habiburokhman.

Sebelumnya, dalam OTT KPK Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Tim Penyidik KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta.

Selain itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tim Polda Sumut mendalami temuan kerangkeng atau sel yang diduga untuk mengurung manusia di rumah Bupati Langkat non aktif itu. Menurut polisi, setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah bupati tersebut, telah ditemukan 27 orang di dalamnya.

Lembaga swadaya pemerhati buruh migran Indonesia, Migrant Care menerima laporan dugaan eksploitasi manusia yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Puluhan orang tersebut diperbudak dan disiksa oleh terbit, dan setelah itu juga tidak diberi gaji dan upah. Ia juga mengatakan bahwa adanya penjara itu bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, melainkan murni untuk menyiksa orang.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Gerindra Habiburokhman Bupati Langkat kerangkeng manusia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :