Rabu, 24/04/2024 14:15 WIB

Rp113 Triliun Mengendap di Bank, Cak Imin Pertanyakan Kinerja Pemda

Mendagri dan Menkeu Harus Evaluasi

Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum DPP PKB saat kunjungan ke Pondok Pesantren

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak Rp113,38 triliun dana pemerintah daerah (pemda) mengendap di bank. Hingga penghujung Desember 2021 lalu, dana tersebut tidak terserap.

“Situasi seperti sekarang penyerapan anggaran sangat dibutuhkan. Masyarakat tentu memerlukan kehadiran Pemda, bukan malah mengendap," ujar Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Pria yang beken disapa Cak Imin ini mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengevaluasi kinerja Pemda yang memiliki endapan dana di bank.

“Saya minta Kemenkeu dan Kemendagri mengevaluasi masalah itu. Saya kok curiga banyak Pemda yang kurang optimal pelayanannya,” kata Cak Imin.

Ia juga meminta Kemendagri dan Kemenkeu untuk meminta Pemda segera menyusun laporan penggunaan anggaran tahun 2021 disertai dengan laporan sisa anggaran yang masih mengendap sehingga dapat segera menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2022.

“Coba cek laporan pertanggungjawabannya, sudah sesuai apa belum penyaluran APBD. Sama dana yang mengendap juga dicek satu persatu dan diminta segera digunakan,” tukasnya. 

Selain itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengusulkan Kemendagri memberikan sanksi kepada Pemda yang tidak optimal dalam merealisasikan anggarannya, dan memanggil Kepala daerah tersebut untuk meminta penjelasan mengenai pengendapan dana di perbankan.

Bagi Cak Imin, sudah sepatutnya pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri lebih tegas kepada Pemda-Pemda yang tidak optimal serapan anggarannya. Persoalan uang mengendap hampir tiap tahun terulang, harus distop.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, posisi dana pemda di bank per Desember 2021 masih ada sekitar Rp113,38 triliun. Meski masih ada dana mengendap, ini turun Rp 90,57 triliun atau turun 44,41% dari posisi bulan November 2021.

Hanya saja, bila dibandingkan dengan Desember tahun 2020, jumlah dana pemda yang mengendap ini malah naik Rp 19,41 triliun atau 20,66% yoy. Sri mulyani mengaku masih adanya pengendapan dana pemda di perbankan ini memang mengindikasikan kurang optimalnya pelayanan pemda pada masyarakat.

“Dalam artian bahwa dana yang seharusnya dibelanjakan untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi di daerah belum dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata bendahara negara.

KEYWORD :

Cak Imin Dana Daerah Pemda Kemendagri Menkeu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :