Jum'at, 17/05/2024 11:56 WIB

Alih Status Pegawai KPK jadi ASN Berdampak pada Penerapan Kode Etik

Sehingga harus melakukan perubahan, sesuai kode etik ASN

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean (Foto:Dok Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdampak pada penerapan kode etik dan pedoman perilaku.

"Selain daripada itu, kita tahu sejak bulan Juni, Juli, Agustus pegawai KPK sesuai dengan undang-undang sudah beralih statusnya menjadi ASN. Ini juga membawa dampak bagi pelaksanaan tugas dewan pengawas yaitu di dalam penerapan kode etik," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (18/1).

Tumpak mengatakan penerapan kode etik pada pegawai KPK sebelumnya menggunakan IS KPK. Yakni integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan.

"Jadi kode etik yang sudah kita buat sebelumnya, yang namanya kita kenal Is-KPK itu harus kita rubah lagi, kita sesuai dengan apa yang ditatur di dalam ketentuan kode etik ASN," kata Tumpak.

Penerapan kode etik itu, kata Tumpak, bagi pegawai KPK yang telah beralih menjadi ASN pun telah dilakukan oleh Dewas.

"Ini sudah selesai kita lakukan, kita buat dalam satu bentuk peraturan dewan pengawas selain daripada itu karena ada perubahan itu juga, kita juga telah melakukan review terhadap rencana strategis yang sudah kita buat sebelumnya," kata Tumpak.

Sebagaimana diketahui, KPK telah melantik 1.271 pegawai menjadi ASN pada Selasa, 1 Juli 2021. Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.

Pelantikan ini dilakukan setelah KPK menggelar asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam perjalanannya, 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK telah dipecat dari KPK, meski Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan TWK maladministrasi dan melanggar HAM.

KEYWORD :

Dewas KPK Alih Status Pegawai ASN Penerapan Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :