Sabtu, 20/04/2024 20:13 WIB

KPK Sita Uang Rp36 Miliar Terkait Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis atau miltiyears di Kabupaten Bengkalis.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sejumlah Rp36 miliar dari Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto.

Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis atau miltiyears di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang menjerat Petrus.

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah pula melakukan penyitaan uang sejumlah Rp36 Miliar dari Terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).

Saat ini, kata Ali, uang itu dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK. Lembaga Antikorupsi masih menunggu proses persidangan hingga putusan terhadap Petrus.

"KPK berharap uang Rp36 Miliar ini dapat dirampas untuk negara sebagai aset recovery dalam perkara ini," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah merampungkan berkas perkara Petrus dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis atau miltiyears di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya agar membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo. KSO ini dibentuk untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Perbuatan Petrus mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.

KPK pun telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengembangan kasus empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Selain Petrus, sembilan tersangka lainnya kasus ini, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi; staf pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa.

Kemudian Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono; Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran; Pejabat PPK, M Nasir; mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa bernama Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Proyek pertama, pada peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.

Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis PT Wijaya Karya KPK Sita Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :