Rabu, 15/05/2024 20:40 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Korporasi Nindya Karya Segera Diadili

Dengan dilimpahkanya berkas tersebut, jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.

Gedung Nindya Karya

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dua tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

Dua tersangka korporasi itu ialah PT Nindya Karya selaku perusahaan BUMN dan PT Tuah Sejati. Di mana, berkas perkara keduanya telah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut KPK.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dengan tersangka korporasi yaitu PT NK (Nindya Karya) Persero yang diwakili oleh Plt Direktur Utama PT NK Persero dan PT TS (Tuah Sejati) yang diwakili oleh Direktur Utama PT TS, dari tim penyidik ke tim jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara, KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, (30/12).

Dengan dilimpahkanya berkas tersebut, jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.

Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar sementara PT TuahSejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

KEYWORD :

KPK Nindya Karya Tersangka korporasi korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :