Sabtu, 20/04/2024 04:57 WIB

KPK Hadirkan 3 Saksi ke Persidangan Kasus Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada hari ini, Senin (27/12).

Sidang lanjutan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi di sidang.

Ketiga saksi tersebut yakni, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan

"Rencana saksi yakni Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (27/12).

Sekadar informasi, ketiga saksi tersebut pernah diperiksa pada saat proses penyidikan Azis Syamsuddin. Penyidik KPK mendalami keterangan ketiga saksi tersebut terkait peran Azis Syamsuddin dalam pengurusan pengajuan dana Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah Tahun 2017.

Azis sendiri didakwa menyuap mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu atau atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap

Azis didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Suap Penanganan Perkara KPK DAK Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :