Jum'at, 19/04/2024 05:49 WIB

ICW Minta Lili Pintauli Tak Dilibatkan dalam Penanganan Perkara

Lili diduga memainkan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Jakarta, Jirnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melibatkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik Stepanus Robin.

“Mendesak KPK tidak melibatkan lagi Lili Pintauli Siregar dalam proses penanganan perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK, Robin Pattuju,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Nama Lili Pintauli tengah mencuat setelah dikaitkan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara. Lili diduga memainkan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Di mana, Lili disebut merekomendasikan seorang advokat bernama Arief Aceh untuk membantu menangani kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

"Hal ini menyusul keterangan Robin yang menyebutkan adanya potensi keterlibatan Lili dalam perkara lain dengan salah seorang advokat. Ini penting untuk ditegaskan oleh KPK agar proses penanganan perkara itu tidak diwarnai dengan konflik kepentingan," kata Kurnia.


ICW juga KPK untuk segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) untuk mengungkap dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain. ICW juga meminta KPK untuk memeriksa Arief Aceh.

"Hal ini guna menelusuri beberapa hal, diantaranya yang paling krusial menyangkut seberapa intens komunikasi antara Lili dan Arief Aceh sejak Lili menjabat sebagai Komisioner KPK," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, melalui pemeriksaan Arief Aceh, penyidik KPK bisa mengelaborasi lebih lanjut substansi komunikasi antara Lili dengan Arief.

"Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, maka ia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK," kata dia.

Kurnia menilai, Lili sudah tepat dan pantas untuk segera diproses hukum. Hal ini menyangkut laporan ICW kepada Bareskrim perihal komunikasi antara Lili dengan Syahrial.

Di mana, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan komunkasi dengan Syahrial pada proses persidangan Dewan Pengawas.

"Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama 5 tahun penjara," kata dia.

KEYWORD :

Suap penanganan perkara Lili Pintauli KPK Wali Kota Tanjungbalai ICW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :