Sabtu, 20/04/2024 23:16 WIB

Ingin Bongkar Peran Lili, KPK Sebut Robin Tak Punya Dasar

KPK menilai keterangan Robin yang ingin membokar peran Lili tidak didukung dengan bukti yang kuat.

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju menyatakan akan membongkar peran Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam memainkan perkara.

KPK menilai keterangan Robin yang ingin membokar peran Lili tidak didukung dengan bukti yang kuat. Tudingan Robin itu hanya berdasarkan keterangan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Di mana, keterangan dari Syahrial, berasal dari pernyataan Sekda nonaktif Tanjungbalai Yusmada. KPK memandang keterangan itu masing-masing berdiri sendiri dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

"Fakta lain bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh, namun demikian fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodasi keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," kata dia.

Terlepas dari itu, Ali juga menilai selama di persidangan, Robin tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang. KPK menanggapi Robin ingin melimpahkan kesalahannya.

"Diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," jelas dia.

Ali menegaskan, KPK sampai saat ini menyusun surat dakwaan sesuai dengan alat bukti adanya kerjasama antara Robin, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husein. Fikri meyakini jaksa KPK akan membuktikannya di persidangan.

"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan ditindaklanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim nantinya," tandas Ali.

Sebelumnya, Stepanus Robin mengutarakan keinginannya untuk memenjarakan Lili Pintauli selaku Wakil Ketua LPK. Menurut Robin, Lili ikut memainkan perkara di Lembaga Antikorupsi itu.

"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata AKP Robin usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).

Robin menilai jika Lili dibantu oleh seorang pengacara bernama Arief Aceh untuk memainkan perkara. Terlebih KPK belum memeriksa Arief Aceh.

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada," ujar Robin.

KEYWORD :

Stepanus Robin KPK Suap Penanganan Perkara Lili Pintauli Siregar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :