Sabtu, 27/04/2024 04:43 WIB

Uang Suap Azis Dipakai untuk Sawer Penyanyi hingga Maju Pilkada

Maskur Husain menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Pengacara Maskur Husain mengaku menerima Rp2,55 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan Politikus Partai Golkar, Aliza Gunado untuk menangani perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Maskur Husain menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti menyawer penyanyi di sejumlah kafe hingga digunakan untuk modal mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate.

Hal itu terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 9.6 milik Maskur. Di mana, Maskur dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

"Saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP milik Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).

Mulanya, jaksa membacakan BAP Maskur pada poin ke 9.8. Dalam pengakuannya di BAP, Maskur menyebut dirinya dan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju menerima suap total Rp 3.150.000.000 dari Azis dan Aliza.

"Sehingga total penerimaan dari Azis Syamsuddin dari yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing sebesar Rp2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju, hanya kami terima dari Azis Syamsuddin Rp1,75 miliar dan dari Aliza Gunado sebesar Rp1,4 miliar atau total Rp3,15 miliar," kata jaksa.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa juga disebutkan bila dari total Rp 3,15 miliar tersebut, Maskur menerima Rp 2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas nilainya antara USD 26 ribu hingga USD 36 ribu.

"Sedangkan sisanya adalah jatah atau bagian buat Stepanus Robin Pattuju. Saya tidak mengetahui jumlah pasti total diterima oleh Stepanus Robin Pattuju karena tidak pernah disampaikan kepada saya," masih kata jaksa.

Maskur membenarkan dirinya pernah memberikan keterangan demikian di hadapan penyidik KPK. Maskur menyatakan tetap pada keterangan tersebut.

Kemudian, jaksa bertanya uang yang dia terima dari Azis dan Aliza dipergunakan untuk apa. Jawaban Maskur kembali bertele-tele, sehingga jaksa membacakan kembali BAP Maskur.

"Saat itu saya terima dalam bentuk cash mata uang rupiah sebesar Rp 800 juta, yang dalam sini tertulis Rp 950 juta yang saksi lupa tepatnya dapat berapa, yang juga dibungkus dalam kantong besar coklat yang disimpan dalam tas ransel warna hitam," kata Jaksa dalam BAP Maskur.

Di mana, uang tersebut salah satunya digunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih nonpr polisi B 1 ZUS yang sekarang sudah dijual pada bulan Februari 2021.

Sisa uangnya digunakan untuk pencalonan Maskur di Ternate. Kemudian, digunakan untuk menyawer penyanyi di beberapa kafe di Jakarta.

"Seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten," ucap Lie.

Maskur membenarkan BAP itu. Dia bahkan menolak saat diminta mengubah keterangannya.

"Tetap," kata Maskur.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Suap Penanganan Perkara KPK Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :