Jum'at, 17/05/2024 18:03 WIB

Tersangka Alfred Simanjuntak Didalami Soal Manipulasi Perhitungan Pajak

KPK telah menetapkan Alfred Simanjuntak sebagai tersangka. Namun KPK belum melakukan upaya paksa penahanan 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Alfred Simanjuntak yang merupakan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, pada Kamis (16/12) kemarin. 

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Dia didalami soal kesepakatan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan Tsk WR dkk untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12).

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini. Mereka ialah Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/ Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.

Saat ini Wawan menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).

Kemudian, Alfred Simanjuntak selaku mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. Namun KPK belum menahan Alfred.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

KPK menduga, Wawan Ridwan menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami tim penyidik KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Suap Pemeriksaan Pajak Alfred Simanjuntak KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :