
Mantan Ketua PPATK, M.Yusuf
Jakarta - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu dilakukan pasca Yusuf menjabat sebagai Ketua PPATK selama lima tahun terakhir.
"Saya melaporkan LHKPN dan sebagai pejabat publik penyelenggara negara wajib menyerahkan. Saya serahkan itu untuk 2012-2014 saat jadi Ketua PPATK," kata Yusuf di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/11).Dikatakan Yusuf, pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban dan pertanggungjawaban pejabat publik. Sesuai undang-undang, LHKPN merupakan bagian dari transparansi pejabat publik."Nanti kita bisa dilihat oleh masyarakat, memang pantas, wajar atau tidak menjadi pejabat publik," terang dia.Baca juga :
Sejumlah Pegawai KPK Diduga Main Judi Online
Sejumlah Pegawai KPK Diduga Main Judi Online
Kekayaan Pejabat M.Yusuf PPATK