Sabtu, 27/04/2024 04:59 WIB

Anggota DPRD Batam Dicecar Pemberian Kuota Rokok dan Minol di BP Bintan

KPK menduga Hendra Asman mengatahui soal pemberian kuota barang yang kini berujung rasuah.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pengurusan hingga penentuan jatah dalam pemberian kuota rokok dan minum beralkohol di Kawasan Perdagangan Bebas pada Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.

Hal itu diselisik lewat anggota DPRD Kota Batam, Hendra Asman pada Rabu (8/12). Dia diperiksa untuk tersangka Apri Sujadi selaku Bupati nonaktif Bintan. KPK menduga Hendra mengatahui soal pemberian kuota barang yang kini berujung rasuah.

"Didalami pengetahuannya antara lain mengenai pengurusan dan penentuan jatah pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan," kata Plt Juru Bucara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12).

KPK diketahui telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

Apri diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol sejak tahun 2017 hingga 2018.

Sementara Mohd Saleh diduga menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut. Negara diduga dirugikan sekira Rp 250 miliar atas perbuatan kedua tersangka itu.

Atas dugaan perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Izin kuota rokok Pelabuhan Bebas Bintan DPRD Kota Batam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :