Jum'at, 19/04/2024 19:06 WIB

KPK Dalami Penerimaan Fee Izin Kuota Rokok dan Minol Bupati Bintan

Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi diduga menerima fee atas penerbitan izin kuota rokok dan minol di BP Bintan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Pemberian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan fee dalam penerbitan izin kuota rokok dan minuman beralkohol oleh tersangka sekaligus Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi.

Penerimaan fee Apri didalami lewat anggota DPRD Kota Batam, Hendra Asman pada Rabu (8/12). Dia diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengurusan dan penentuan jatah kuota rokok dan minum beralkohol di Pelabuhan Bebas Bintan.

"Dikonfirmasi soal dugaan adanya kerjasama Tsk AS (Apri Sujadi) dengan beberapa pihak terkait lainnya untuk menerima pemberian fee dalam bentuk uang atas penerbitan izin kuota dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12).

KPK diketahui telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Bintan tahun 2016-2018.

Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol sejak tahun 2017 hingga 2018.

Sementara Mohd Saleh diduga menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut. Negara diduga dirugikan sekira Rp 250 miliar atas perbuatan kedua tersangka itu.

Atas dugaan perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Izin kuota rokok Pelabuhan Bebas Bintan Apri Sujadi Penerimaan Fee




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :