Jum'at, 19/04/2024 12:27 WIB

Soal Usia Maksimal Caleg, Saan Mustopa: Sebaiknya Mengikuti UU

Tak heran, cukup banyak politisi sudah dua atau bahkan tiga periode berturut-turut menjadi Anggota Dewan. Praktek ini bisa berlangsung karena tidak ada larangan atau dibatasi lewat Undang-Undang (UU).

Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-NasDem, Saan Mustopa. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan jabatan anggota DPR RI maupun DPRD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, menjadi idaman para politisi. Terlebih, tidak ada batasan umur untuk jabatan ini.

Hal itu diutarakan Saan Mustopa dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg untuk Efektivitas Kinerja Parlemen’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).

“Tak heran, cukup banyak politisi sudah dua atau bahkan tiga periode berturut-turut menjadi Anggota Dewan. Praktek ini bisa berlangsung karena tidak ada larangan atau dibatasi lewat Undang-Undang (UU),” terangnya.

Saat ini, masih kata Saan Mustopa, dalam UU yang ada persyaratan calon anggota Legislatif (Caleg) memang ada pembatasan usia, tetapi usia minimum, sedang usia maksimum tidak ada diatur. Disebut ada alasannya kenapa dalam persyaratan tidak diatur pembatasan usia maksimum.

“Lembaga Legislatif ini kan jabatan yang dipilih, bukan jabatan yang diangkat. Misalnya, secara posisi di bandingkan dengan jabatan-jabatan yang lain, misalnya Hakim Konstitusi, di birokrasi dan sebagainya, mereka itu kan semua jabatan yang diangkat tentu ada batas usia pensiun,” sebutnya.

Politisi Partai NasDem ini menerangkan, Anggota DPR merupakan jabatan yang dipilih oleh rakyat, maka yang bersangkutan selama masih dipilih dan dipercaya, tidak ada masalah. Misalnya soal produktif atau tidaknya, menurut Saan, selama ini misalnya yang terlihat justru anggota tertua, berumur 80-an, dan kalau di lihat di DPR malah yang rajin-rajin itu, justru usia yang tua-tua, sedang yang muda-muda kalah.

“Jadi menurut saya selama mereka masih mau dipilih oleh rakyat maka tidak ada juga, di negara-negara yang demokrasinya sudah maju pun sebenarnya orang bisa lama, selama dipilih terus dan partai memberikan kesempatan dia dicalonkan dan dia dipilih maka tidak ada masalah,” jelasnya.

Bahkan Saan mengklaim kalau dirinya termasuk yang tidak terlalu mempersoalkan bahwa Anggota DPR yang sudah tua, karena selama dia masih mendapatkan kepercayaan dan selama dia masih dipilih.

“Karena memang tidak ada persyaratan pada usia maksimumnya di persyaratan pencalegan dan kita juga sudah sepakat ada revisi dan sebagainya,” tambahnya.

Terkait dengan ini, Saan menyatakan ada pengalaman di Pemilu 2019 yang lalu, yaitu KPU membuat norma baru yaitu terkait dengan pencalonan eks narapidana korupsi. Di UU-nya tidak diatur itu, tapi akhirnya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), karena memang PKPU bukan membuat norma baru, melainkan lebih menterjemahkan secara teknis terkait dengan UU.

“Tapi untuk masalah ini, sebaiknya mengikuti UU saja. Saya tidak mau mendikotomikan karena banyak juga mereka-mereka usia lanjut, tapi maksimal kinerjanya, bahkan lebih banyak produktif. Jadi saya sendiri tidak mempersalahkan,” pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Saan Mustopa Dialektika Demorasi Usia Maksimal Caleg




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :