Jum'at, 26/04/2024 05:54 WIB

Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Kepala Departemen Keuangan PNRI

KPK juga memeriksa Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Adres Ginting.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Departemen Keuangan pada Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Indri Mardiani.

Indri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan mega korupsi terkait proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronil (E-KTP). Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Tsk PLS (Paulus Tannos)," kaya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Selain Indri, KPK juga memeriksa Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Adres Ginting. Belum diketahui materi apa yang bakal didalami penyidik kepada kedua saksi.

Namun, tersangka Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsiun PNRI.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 13 Agustus 2019 lalu. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus Korupsi E-KTP.

Hanya saja, KPK belum bisa menangkap Tannos karena ia berada di Singapura. Tannos tidak bisa ditahan karena tak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

KPK pun telah meminta bantuan pemanggilan Tannos ke otoritas pemberantas korupsi Singapura. Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika Tannos mau diperiksa di markas otoritas pemberantas korupsi Singapura.

Selain itu, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e KTP. Mereka ialah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Tersangka Paulus Tannos KPK PNRI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :