Musisi Iwan Fals saat tiba di SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta Jurnas.com- Laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan istri musisi Iwan Fals, Rosanna terhadap pendiri organisasi bernama Orang Indonesia (OI) masih terus bergulir. Kini laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pelimpahan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Untuk kasus yang pelapornya Iwan Fals itu sudah dilimpahkan penanganannya ke Polres Depok," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Meski begitu, Zulpan enggan membeberkan alasan lebih lanjut dibalik pelimpahan berkas dari yang awalnya dilayangkan di Polda Metro Jaya dan berpindah ke Polres Depok.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Fals mendampingi sang istri Rosannna membuat laporan terhadap satu orang oknum berinisial KS terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Dalam pelaporannya tersebut, kedua anak Iwan Fals turut serta mendampingi. Kuasa hukum Iwan Fals dan Rosanna, Ichsan P Kurniagung menerangkan laporan tersebut berkaitan dengan ormas OI
Laporan ini teregister dengan Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor KS dalam laporan tersebut terancam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Iwan Fals Laporan Polda Metro Polsek Depok Pelimpahan