Rabu, 24/04/2024 17:42 WIB

Eks Dirut PNRI Dicecar Soal Posisi Leader Konsorsium Proyek E-KTP

Pendalaman terhadap Isnu dilakukan penyidik KPK saat pemeriksaannya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya terkait posisinya sebagai leader dari konsorsium dalam pengadaan e-KTP.

Pendalaman terhadap Isnu dilakukan penyidik KPK saat pemeriksaannya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (1/12) kemarin.

"Tim Penyidik juga telah memeriksa Tsk IEW (Isnu Edhi Wijaya) Mantan Direktur Utama PNRI sebagai Tersangka, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dan posisi Tsk IEW sebagai leader dari konsorsium dalam pengadaan E KTP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).

Namun, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Isnu. Sebab, Ali menjelaskan jika saat ini berkas aliran dana dalam kasus ini belum lengkap.

"Saat ini Tim Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan menelurusi aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus Korupsi E-KTP. PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI.

Namun, KPK belum bisa menangkap Tannos karena ia berada di Singapura. Tannos tidak bisa ditahan karena tak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

KPK pun telah meminta bantuan pemanggilan Tannos ke otoritas pemberantas korupsi Singapura. Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika Tannos mau diperiksa di markas otoritas pemberantas korupsi Singapura.

Selain itu, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e KTP. Mereka ialah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Tersangka KPK PNRI Isnu Edhi Wijaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :