Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa pegawai BPN Provinsi Riau, Oka Pratama. Dia diperiksa untuk tersangka sekaligus Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra.
"Bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan saksi untuk Tsk AP (Andi Putra)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11).
KPK telah menetapkan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap keduanya setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.
KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
KEYWORD :KPK Suap Izin HGU Bupati Kuansing Andi Putra