Jum'at, 26/04/2024 00:41 WIB

Bekas Direktur SDM dan Umum PTPN XI Diperiksa KPK

Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.

Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo memakai rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi.

Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.

"Diperiksa di Gedung KPK Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (30/11).

Cholidi berstatus sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo yang terjerat dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga memanggil EVP PTPN Holding Aris Toharisman hari ini. Keduanya diharap hadir. Keterangan mereka berdua dibutuhkan untuk mendalami kasus.

KPK menentukan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo, dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.

Keduanya melakukan kongkalikong pada 2015 agar pelaksanaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. Negara ditaksir merugi Rp15 miliar dari permainan mereka berdua.

Kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KEYWORD :

KPK Petinggi PTPN Korupsi Mesin Giling Tebu Pabrik Gula Djatiroto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :