Jum'at, 26/04/2024 07:05 WIB

KPK

Terbukti Korupsi, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Nurdin juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350.000.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Nurdin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurunga.

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan bahwa terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021), malam.

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350.000 paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam tempo tersebut tidak dibayar, harta benda Nurdin Abdullah akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Jika harta benda Nurdin Abdullah tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama 10 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," katanya.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa Nurdin Abdullah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah  dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

KEYWORD :

Nurdin Abdullah Divonis Kasus Suap Proyek KPK Sulawesi Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :