Sabtu, 20/04/2024 16:25 WIB

Cegah Omicron, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Hal itu untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, yakni varian Omicron.

Foto: Illustrasi

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, yakni varian Omicron.

Ditjen Imigrasi pun akan menolak masuknya orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Dengan demikian, terdapat penambahan daftar negara asal orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia. Dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana tertanggal 27 November 2021 Angola, Zambia, Malawi, dan Hongkong tidak masuk dalam daftar negara asal pendatang yang dilarang masuk.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai Selasa (30/11/2021) besok.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Angga, sapaan Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (29/11).

Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, " katanya.

KEYWORD :

Imigrasi Kemenkumham WNA covid-19 Varian Omicron




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :