Rabu, 24/04/2024 18:50 WIB

Tegas, Fraksi Gerindra Tolak Larangan Minyak Curah

Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19.

Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani menyoroti langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020. 

Muzani menegaskan, Gerindra menolak rencana tersebut. Sebab, larangan itu berdampak langsung terhadap masyarakat bawah. Larangan itu juga akan memberatkan rumah tangga pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM. 

"Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19," tegasnya seperti dikutip dari akun Twitter Partai Gerindra @gerindra, Senin (29/11).

Menurut Muzani, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi problem tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, minyak goreng curah telah menjadi komiditas utama yang digunakan oleh para UMKM, termasuk rumah tangga. 

Pelarangan minyak curah akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah. Selisih harga sekitar Rp 5 ribu per liter. Hal itu akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi. Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar.

"Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka," jelas Wakil Ketua MPR ini

Ditambahkan, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Termasuk peningkatan UMKM kita sebagai jaring pengaman perekonomian nasional. Terkait alasan larangan peredaran minyak goreng curah dianggap mengada-ngada. 

"Ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memperdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat. Di satu sisi ada political will, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti `Yoyo`," demikian Muzani yang Sekjen DPP Gerindra ini.

KEYWORD :

Warta DPR Ahmad Muzani Gerindra Minyak Goreng Curah Kementerian Perdagangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :