Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir menemui titik terang. Tiga dari lima tersangka telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
"Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021)."Hasilnya, 5 tersangka diamankan, tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik," lanjutnya.Yusri membeberkan modus para tersangka dalam kasus mafia tanah ini dengan memalsukan tanda tangan.Baca juga :
Sahroni: Di Usia Kemerdekaan ke-80, Indonesia Harus Bebas dari Mafia Tanah dan Premanisme
Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan 264KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP.
Sahroni: Di Usia Kemerdekaan ke-80, Indonesia Harus Bebas dari Mafia Tanah dan Premanisme
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Nirina Zubir Mafia Tanah Pasal Berlapis


























