Sabtu, 11/05/2024 10:13 WIB

Anggota DPR: Permendikbudristek 30/2021 Berpotensi Legalkan Zina dan LGBT

Bisa dilihat sepintas, Permendikbud ini beberapa frasa aturannya terlihat hampir sama dengan RUU penghapusan kekerasan seksual yang ditolak masyarakat Indonesia secara masif di periode yang lalu (DPR RI 2014-2019). Salah satu poin pentingnya terletak pada istilah paradigma seks bebas yang berbasis persetujuan (Sexual-Consent).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis.

 

Jakarta, Jurnas.com - Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Kritik juga datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis.

Dia tegaskan, Permendikbudristek 30/2021 ini sangat bermasalah dan telah meresahkan umat.

“Puluhan Ormas Islam dan bahkan Muhammadiyah pun telah menolak Peraturan PPKS ini,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Jumat (12/11).

Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Menurutnya, Permendikbudristek 30/2021 banyak mengadopsi Draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-P-KS) yang gagal lolos di Komisi VIII DPR RI periode lalu dan pihaknya memiliki alasan dan argumen yang kuat untuk menolak RUU tersebut.

“Bisa dilihat sepintas, Permendikbud ini beberapa frasa aturannya terlihat hampir sama dengan RUU penghapusan kekerasan seksual yang ditolak masyarakat Indonesia secara masif di periode yang lalu (DPR RI 2014-2019). Salah satu poin pentingnya terletak pada istilah paradigma seks bebas yang berbasis persetujuan (Sexual-Consent),” tegas Iskan.

“Tentu saja ini sangat berbahaya. Karena dalam aktivitas seksualnya, ukuran benar salahnya bukan berdasarkan nilai Agama dan moralitas yang dikedepankan, melainkan persetujuan dari para pihak,” sambungnya.

Legislator asal Sumatera Utara II ini juga memaparkan bahwa mereka berlindung dibalik kata-kata tidak ada pemaksaan, dan persetujuan para pihak, serta rasa saling suka sama suka, maka aktivitas seksual itu menjadi halal.

“Bukankah sama saja ini kita membuka pintu seks bebas untuk dilegalkan ? Permendikbudristek ini sangat berpotensi melegalkan dan memfasilitasi perbuatan zina dan perbuatan menyimpang LGBT yang tentunya saat ini moralitas bangsa kita sedang dipertaruhkan karena telah jelas hal ini bertentangan dengan Nilai Agama dan Pancasila serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,” ujar Iskan.

Dia lalu meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut Permendikbud 30/2021. Atau setidaknya merevisi dan merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.

“Semoga Bapak Menteri bisa mendengar suara masyarakat Indonesia dan segera mencabut Permendikbud ini. Hentikan Polemik ini, mari bersama-sama kita cegah dan hapus kekerasan seksual dengan aturan yang diatur berdasarkan nilai agama , nilai Pancasila dan norma masyarakat Indonesia,” demikian Iskan.

KEYWORD :

Warta DPR PKS Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis Permendikbudristek 30/2021 Kekerasan Seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :