Kamis, 25/04/2024 08:39 WIB

Berantas Pinjol Ilegal, Anggota DPR Minta OJK Tiru Gerak Cepat Polri

Disinilah yang kita tunggu satu kejelasan terhadap langkah-langkah OJK terhadap pinjol. Dimana justru kita liat OJK harusnya memberikan protect (perlindungan) kepada masyarakat melalui sosialisasi akan bahaya pinjol ilegal.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto mengapresiasi kinerja Polri yang cepat mengungkap kasus maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Saya mengapresiasi langkah cepat Polri yang dimana secapatnya dapat mengungkap bahwa di balik pinjol ini adalah WNA," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/11).

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok selaku pemodal. Dia juga diduga otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal di Indonesia.

Kembali ke Wihadi. Kata dia, keseriusan Polri dalam membongkar praktik pinjol ilegal seyogyanya diikuti juga dengan kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka seharusnya gencar melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

"Disinilah yang kita tunggu satu kejelasan terhadap langkah-langkah OJK terhadap pinjol. Dimana justru kita liat OJK harusnya memberikan protect (perlindungan) kepada masyarakat melalui sosialisasi akan bahaya pinjol ilegal. Namun ini justru memperkuat pinjol ini dengan memberikan sertifikasi kepada debtcollector-debcollector yang pinjol lakukan. Jadi ini sangat kontradiktif dengan apa yang dilakukan Polri dan OJK," tegas Anggota Komisi XI DPR ini.

Sebelumnya diberitakan, Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lantaran menjadi pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

WNA itu tersebut diduga menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa WNA Tiongkok yang ditangkap atas nama WJS alias BH alias JN.

"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya," kata Helmy di Jakarta, Selasa (9/11).

KEYWORD :

Warta DPR Gerindra Komisi XI DPR Pinjol Ilegal OJK Polri Wihadi Wiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :