Jum'at, 17/05/2024 21:45 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing

Perpanjangan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Perpanjangan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing.

"Diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 November 2021.

KPK juga memperpanjang penahanan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Perpanjangan penahanan Sudarso juga dilakukan dengan masa waktu yang sama.

Di mana, Andi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara Sudarso ditahan di Ruran KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan. Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kuansing, Riau. Mereka ialah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Suap HGU Sawit KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :