Jum'at, 17/05/2024 18:07 WIB

Perubahan Iklim, UMKM Diminta Menerapkan Green Bisnis

Dengan beralih ke bisnis hijau, maka bisa meningkatkan kualitas produk, mendapatkan akses ke pasar baru, peningkatan produksi, mendapatkan peluang lainnya, biaya input yang lebih rendah, serta produk atau layanan baru.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), harus memperhatikan dampak lingkungan, dengan mulai menerapkan bisnis hijau (green business), sebagai upaya mengurangi dampak buruk perubahan iklim.

Dengan beralih ke bisnis hijau, maka bisa meningkatkan kualitas produk, mendapatkan akses ke pasar baru, peningkatan produksi, mendapatkan peluang lainnya, biaya input yang lebih rendah, serta produk atau layanan baru.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam Seri Webinar “UMKM Summit 2021” secara daring sebagaimana dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (6/11).

“Salah satu usaha ramah lingkungan dijalankan oleh Koperasi Japanese Consumer Cooperation Union (JCCU) merupakan koperasi maju di Jepang, yang menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan dalam menghasilkan produk CO.OP Sustainable,” ujar Teten.

Lebih lanjut, dikatakan tema CO.OP Sustainable adalah melindungi sumber daya laut, hutan dan organik, serta menggunakan sertifikasi maupun logo yang menunjukkan produk tersebut ramah lingkungan.

Produk-produk yang dihasilkan seperti ikan merah tanpa tulang, kertas toilet daur ulang, minyak perilla organik, dan teh organik kagoshima.

“Mari kita majukan UMKM dengan menjalankan usaha yang produktif, berkualitas, dan ramah terhadap lingkungan,” ucap Menkop.

Selain itu, Teten juga mencanangkan pemantapan UMKM jangka menengah dan panjang melalui transformasi sektor tersebut di tahun 2022 mendatang. Hal ini dibarengi dengan harapan agar Indonesia segera dapat lepas dari tekanan pandemi COVID-19.

“Di tahun 2022, kami akan terus mengawal agenda besar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” ucapnya.

Seperti diketahui, PP Nomor 7 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun agenda besar tersebut antara lain pemanfaatan infrastruktur publik untuk UMKM sebesar 30 persen, belanja pengadaan barang/jasa pemerintah untuk UMKM sebesar 40 persen, kemitraan strategis UMKM dengan BUMN dan usaha besar, serta terwujudnya koperasi modern.

KEYWORD :

Bisnis Hijau UMKM Teten Masduki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :