Kamis, 25/04/2024 15:36 WIB

Dugaan Korupsi Formula E, Ketua KPK: Kami Sedang Bekerja

KPK tidak pandang bulu untuk menindak tegas sesuai kententuan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam perkara korupsi.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyelidikan dugaan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat ihwal penyelenggaran balap mobil itu. Masyarakat pun diminta untuk bersabar dan memberi waktu KPK untuk bekerja.

"Kami sedang bekerja. Prinsipnya, kami sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di akun Twitter pribadinya dikutip pada Jumat (5/11).

Komisaris Jenderal Polisi itu menjamin KPK tidak pandang bulu untuk menindak tegas sesuai kententuan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam perkara korupsi.

"KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," kata Firli.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyelidiki kasus dugaan rasuah pelaksanaan ajang balap Formula E. Kasus itu sudah masuk ke tahap penyelidikan.

"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan  keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Kamis, (4/11).

Bahkan KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk mendalami kasus ini. Masyarakat juga diminta aktif memantau kasus untuk memastikan KPK bekerja sesuai koridornya.

Diketahui, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menggelar ajang Formula E di Ibu Kota masih menjadi polemik. Di mana, terdapat dua fraksi di DPRD DKI mengajukan hak interpelasi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.

Usulan itu resmi direalisasikan dengan mengajukan surat usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8) lalu.

Interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.

Anggota Fraksi PDIP Manuara Siahaan menyatakan salah satu alasan pihaknya mengusulkan interpelasi adalah lantaran adanya potensi pemborosan anggaran daerah hingga Rp4,48 triliun untuk penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E selama lima musim di Jakarta.

"Ada potensi pemborosan anggaran Rp4,48 triliun. Sebuah jumlah uang yang sangat besar untuk sebuah program yang tiba-tiba menjadi isu prioritas," kata Manuar akhir Agustus lalu.

Pemprov DKI terancam digugat ke internasional soal Formula E ini. Surat berisi laporan rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beredar.

Surat itu menyebut soal potensi wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional. Surat tersebut dilayangkan 15 Agustus 2019. Dalam surat itu, Dispora menyampaikan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut.

Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

KEYWORD :

Formula E Balap Mobil Pemprov DKI Jakarta KPK Anies Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :