Jum'at, 19/04/2024 04:04 WIB

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi Suap Stepanus Robin

Selain Mustafa, jaksa penuntut KPK juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya untuk kasus yang sama

Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (rompi orange)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa bakal bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Maskur Musain.

"Mustafa dijadikan saksi secara online," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (1/11).

Mustafa akan memberikan kesaksian secara virtual. Mengingat ia tengah menjalani pidana empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, atas kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Selain Mustafa, jaksa penuntut KPK juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya untuk kasus yang sama. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi, Taufik Rahman dan Aan Riyanto.

Dalam proses persidangan kasus ini, jaksa KPK pun telah menghadirkan beberapa saksi penting. Beberapa di antaranya ialah manta  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari; dan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Pada persidangan sebelumnya, Azis membantah telah memberika suap kepada Stepanus Robin. Ia hanyamengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju untuk membantu keluarganya

Adapun Robin dan Maskur Husain diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur Husain dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

KEYWORD :

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Suap Stepanus Robin KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :