Kamis, 09/05/2024 00:25 WIB

KPK Dalami Pengaturan Pemenang Proyek di Lampung Utara

Hal itu diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandaria Mangkunegara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan pemenang lelang proyek di Lampung Utara. KPK juga telah menelisik dugaan pembagian fee dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Hal itu diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandaria Mangkunegara. Dugaan tersebut didalami lewat sejumlah saksi, yakni mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, serta mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh Tsk ATNM sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara (Mantan Bupati Lampung Utara)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/10).

"Disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," sambung Ali.

Kedua hal itu dikonfirmasi juga kepada dua terpidana perkara suap proyek di Lampung Utara pada Rabu (27/10). Mereka ialah mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin dan Paman mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril.

Seperti diketahui, Akbar Tandaria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019. Dia diduga turut menikmati uang sebesar Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Penetapam tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menyeret eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin yang telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.

Dalam perkaranya, Akbar Tandaria diduga berperan aktif sebagai representasi kakaknya, Agung Ilmu, dalam proses penentuan pengusaha yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2015 sampai 2019. Akbar juga berperan memungut sejumlah fee dari atas proyek-proyek di Lampung Utara bersama sejumlah pihak lainnya.

Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar disebut sebagai orang yang membantu Agung Ilmu Mangkunegara dalam mengelola, mengatur, menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.

Akbar dinyatakan turut serta menerima fee sejumlah Rp100,2 miliar dari sejumlah rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, serta Taufik Hidayat. Dari sejumlah fee tersebut, Akbar diduga kecipratan alias turut menikmati sebesar Rp2,3 miliar.

KEYWORD :

Proyek di Lampung Utara KPK Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :