Jum'at, 17/05/2024 15:42 WIB

KPK Periksa 8 Pejabat Pemkab Musi Banyuasin di Kasus Dodi Alex Noerdin

Para saksi diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan pejabat di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk diperiksa di kasus diperiksa di kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaltif Dodi Reza Alex Noerdin.

Anak dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin itu menjadi tersangka di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

"Pemeriksaan dilakukan  di Satbromobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang,"

Adapun delapan saksi yang dipanggil ialah Lupi, Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Suhari, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;

Kemudian, Ade Irawan, Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Rudianto, Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin; dan Deni Sapatra, Staff Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, penyidik juga memanggil Apriansyah, Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Adijayanegara Sediyatma, Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Terakhir, Suandi Effendi, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

"Para saksi diperiksa untuk tsk HM (Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori)," kata Ali.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Dodi dan Herman, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.

Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Bupati Musi Banguasin Dodi Reza Alex Noerdin Pejabat Pemkab




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :