Jum'at, 26/04/2024 05:18 WIB

Jadi Tersangka KPK, Tak Ada Permintaan Maaf dari Bupati Kuansing

Tak banyak yang ia sampaikan kepada awak media. Andi bahkan enggan untuk sekedar meminta maaf karena melakukan tindakan korupsi di Kabupaten Kuansing.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra usai diperiksa KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat keluar dari Gedung KPK, ia sudah mengenakan rompi tahanan.

Andi diperiksa selama dua jam oleh penyidik KPK. Namun, tak banyak yang ia sampaikan kepada awak media. Andi bahkan enggan untuk sekedar meminta maaf karena melakukan tindakan korupsi di Kabupaten Kuansing.

"Enggak (tidak ada yang disampaikan untuk masyarakat Kuansing)," kata Andi usai diperiksa, Rabu (20/10).

Andi bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha perkebunan sawit.

Keduanya pu  akan dijebloskan ke rutan untuk menjalani penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Andi ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Sudarso ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar.

KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati sebuah kesepakatan jahat dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu dibelikan dengan dua tahap.

Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp700 juta dari Suharso.

Dalam kasus ini, Suharso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Tersangka KPK Tak Ada Permintaan Maaf




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :