Jum'at, 17/05/2024 12:50 WIB

Horeee, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Diijinkan Berkunjung ke TMII

PPKM di Jkaarta sudah dilonggarkan, Wisata TMII dibuka dan anak di bawah 12 tahun sudah diijinkan berkunjung. 

Teater Keong Emas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com- Pengelola kembali membuka kesempatan bagi pengunjung anak-anak di bawah 12 tahun untuk masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 20 Oktober 2021.

Pelonggaran tersebut merujuk SK Gubernur DKI Jakarta No.1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2021.

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi TMII, Rabu (20/10/2021), pengelola menyampaikan pengumuman diizinkannya anak-anak di bawah 12 tahun kembali berwisata ke TMII.

"Akhirnyaaaa, sekarang anak di bawah 12 tahun sudah boleh berkunjung ke TMII, tentunya dengan didampingi oleh orang tua / pendamping yang telah divaksin serta menggunakan aplikasi pedulilindungi," demikian kutip postingan tersebut.

Pihak TMII juga mengimbau pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna menekan transmisi Covid-19. "Mari kita berwisata secara sehat dan nyaman. Taman Miniku, Taman Minimu, Taman Mini Kita Semua," tambahnya.

Untuk tiket masuk dan wahana TMII dapat dipesan hanya melalui situs resmi mulai 1 Oktober 2021. Disebutkan pula bahwa situs resmi TMII adalah tamanmini.com dan selain situs itu, tidak valid.

Saat mengakes situs web resmi TMII, dapat memilih "pembelian tiket online TMII". Sebelum membeli tiket, jangan lupa untuk sign in terlebih dahulu.

Pada bagian atas fitur pembelian, terdapat kolom yang harus diisi, mulai dari tamu domestik, pemilihan wisata, yakni TMII, tanggal kunjungan, dan jam kunjungan.

Calon pengunjung lalu memilih jumlah orang yang akan datang. Harga tiket masuk dibanderol Rp20 ribu per orang.


KEYWORD :

TMII 12 Tahun PPKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :