Plt.Jubir KPK Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan lima aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam. Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur.
"Sejauh ini ada sekitar enam orang diantaranya Bupati Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, (16/10).
Saat ini, kata Ali, enam orang itu sudah diinterogasi di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan sebelumnya. Namun, penyelidik KPK akan kembali memeriksa saat tiba di Gedung Merah Putih Jakarta.
"Perkembangannya akan diinfokan," ujar Ali.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dodi Reza Alex Noerdin merupakan anak sulung Alex Noerdin. Alex yang juga mantan Bupati Musi Banyuasin dua periode saat ini ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba atas dua kasus korupsi.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Kedua kasus korupsi yang menjerat Alex, yakni dugaan korupsi dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan tahun 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kemudian kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
KEYWORD :Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Bupati Musi Banyuasin Terjaring OTT