Kamis, 25/04/2024 13:37 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bos PT Loco Montrado

KPK memastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh tim penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Gugatan itu terkait penetapan status tersangka kepad Siman dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.

"Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (15/10).

Ali memastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh tim penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga KPK meyakini dan optimistis gugatan Siman Bahar akan ditolak pengadilan.

"Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan Praperadilan demi keadilan," kata Ali.

KPK juga mengajak seluruh masyarakat agar selalu mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK.

"Demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Ali.

Dalam situs sipp.pn-Jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, Siman meminta majelis hakim untuk tidak mengesahkan penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor : B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

"Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon [KPK] yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon," demikian bunyi salah satu petitum dikutip Kamis (14/10).

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Siman Bahar terkait dengan kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

KEYWORD :

KPK Antam Korupsi Pengolahan Anoda Logam Loco Montrado




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :