Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto. (Foto: Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang melakukan penggerebekan di sejumlah markas-markas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Menurutnya, langkah aparat kepolisian tersebut perlu diacungi jempol karena telah bertindak cepat dan tepat merespon perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas Pinjol ilegal.
"Saya mengapresiasi kerja dari Polri yang secara cepat dan tanggap bisa menangkap markas daripada pinjol ini. Jadi yang diambil ini kan sebenarnya mereka adalah debtcollector-debtcollector yang melakukan teror kepada masyarakat korban dari pinjol," jelas Wiyadi kepada wartawan, Jumat (15/10).
Dia juga meminta Polri dapat bergerak cepat menyisir setiap keberadaan pinjol-pinjol ilegal yang tidak hanya disatu lokasi atau wilayah saja.
Bukan tanpa alasan, sepengetahuan Wiyadi, masih banyak markas dari pinjol ilegal yang tetap beroperasi dan menebar teror yang harus segera ditangkap sekaligus bersama pemilik pinjol itu.
"Jadi saya minta kepolisian jangan hanya satu tempat tapi ini masih banyak lagi tempat-tempat yang merupakan markas daripada debtcollector pinjol-pinjol ini. dan secepatnya juga harus diselesaikan dan siapa pemilik-pemiliknya harus bertanggungjawab atas pinjol ilegal itu jadi tidak hanya operatornya saja, tetapi pemilik daripada lembaga atau wadah dari debtcollector yg melakukan teror terhadap korban pinjol ini bekerja harus juga dilakukan penangkapan," tegas Wihadi yang juga Legislator dari dapil Jatim IX meliputi, Tuban dan Bojonegoro ini.
Disisi lain, Wihadi pun menyoroti juga soal pemberian sertifikat kepada debtcollector dianggapnya sangat tidak perlu.
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
"Saya pun meminta kepada Polri agar tidak ragu juga untuk memeriksa bahkan kalau perlu menangkap debtcollector yang bekerja di pinjol ilegal yang memiliki sertifikat resmi dari OJK jika mereka memang terbukti melakukan tindakan kriminal kepada masyarkat. Dan saya sedari awal sudah meminta kepada OJK untuk tidak memberikan justifikasi terhadap permasalahan sertfikat daripada debtcolector," tegas Wihadi yang juga Anggota Banggar DPR ini.
Terakhir, Wihadi berharap seluruh jajaran Polri di satuan wilayah masing-masing agar ikut merespon apa sudah dilakukan Polda Metro Jaya untuk segera memberantas pinjol-pinjol ilegal yang sudah membuat resah masyarakat.
"Dan saya kira langkah ini harus diikuti oleh langkah-langkah dari Polri kalau kemarin sudah dilakukan Polda Metro mungkin Polda-polda lain juga bisa melakukan penangkapan pinjol yang ada didaerah masing-masing," tandasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggerebek kantor pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan kantor Pinjol Kawasan Green Lake C1-7, Cipondoh Kota Tangerang pada Kamis, (14/10).
KEYWORD :Warta DPR Gerindra Polri Pinjol Ilegal Wihadi Wiyanto debtcollector