Jum'at, 26/04/2024 13:24 WIB

PPP: Tak Ada Lagi Pertarungan Politik Identitas Saling Menjatuhkan di Pemilu 2024

Satu hal yang saya tekankan dalam pemilu ke depan ini, tidak ada lagi pertarungan politik identitas. Maksudnya politik identitas untuk saling menjatuhkan. Tapi identitas sebagai suatu ciri khas dari suatu partai tidak masalah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. Foto: kwp/jurnas.com

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan berharap politik identitas tidak digunakan kembali, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. 

Politik identitas yang dimaksud adalah yang menjatuhkan lawan politik dalam kontestasi Pemilu, baik dalam konteks Pemilihan Legislatif (pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), maupun Pilkada serentak 2024.

“Satu hal yang saya tekankan dalam pemilu ke depan ini, tidak ada lagi pertarungan politik identitas. Maksudnya politik identitas untuk saling menjatuhkan. Tapi identitas sebagai suatu ciri khas dari suatu partai tidak masalah,” kata anggota DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidowi kepada wartawan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akrab disapa Awiek ini menambahkan, misalnya, partainya yang berasaskan Islam tersebut ingin menonjolkan program unggulannya maka yang ditawarkan adalah berkaitan dengan keagamaan, yaitu keislaman.

“Ya yang kami perhatikan adalah bagaimana kepentingan kami terhadap pesantren, ekonomi umat, ini kan juga bagian dari masyarakat Indonesia,” urai Awiek.

Untuk menghindari adanya politik identitas tersebut, Awiek mengakui bahwa koalisi antara partai agama (Islam) dengan partai berbasis nasionalis itu relatif mudah karena saling melengkapi. Di sisi lain, partai berasaskan nasionalis juga membutuhkan partai berbasis agama.

“Dan kami (partai berbasis agama) juga dibutuhkan utk mencitrakan mengakomodasi keragaman yang ada di Indonesia dalam kontestasi pemilu,” ujar Awiek.

Diketahui, sejauh ini antara KPU, pemerintah, dan DPR RI belum menetapkan tanggal resmi pelaksanaan Pemilu 2024. Direncanakan, Pemilu 2024 berlangsung serentak antara Pileg, Pilpres, dan Pilkada, sebagaimana tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Adapun model Pemilu serentak tersebut mana yang akan digunakan, masih menunggu keputusan selanjutnya.

KEYWORD :

Warta DPR PPP Pemilu 2024 Politik Identitas Achmad Baidowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :