
Ayu Ting Ting saat tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa terlapor pemilik akun Instagram @gundik_empang terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pedangdut Ayu Ting Ting.
"Nanti setelah ini ada pemeriksaan saksi-saksi lain, kemudian kita undang terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).Kendati demikian, Yusri belum memastikan kapan pemeriksaan terlapor akan berlangsung. Ia menyebut, pemanggilan terlapor dilakukan jika seluruh saksi selesai diperiksa."Pemanggilan terlapor nanti, kami harus lengkapi dulu semuanya," jelasnya.Baca juga :
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
"Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik dan lancar tadi untuk ayah Rozak ada 6 pertanyaan dan untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).Dalam laporan Ayu, terlapor berinisial KD atau pemilik akun @gundik_empang sendiri disangkakan dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
Ayu Ting Ting Terlapor Polda Metro