Jum'at, 26/04/2024 19:36 WIB

Berkas Rampung, Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Diadili

Penyuap legislator Jambi itu bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan terhitung dari 6 Oktober 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dari pengusaha sekaligus tersangka suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2017-2018, Paut Syakarin.

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (7/10).

Penyuap legislator Jambi itu bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan terhitung dari 6 Oktober 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Lembaga Antikorupsi akan menyiapkan dakwaan dalam 14 hari kerja setelah berkas rampung. Dakwaan itu nanti akan diserahkan ke pengadilan usai rampung.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Paut diduga sebagai penyokong atau pemberi dana sebagai tambahan `uang ketok palu` untung anggota komisi III DPRD Jambi. Dia diduga memberikan uang sekitar 2,3 miliar yang dibagikan ke para anggota komisi III DPRD Jambi. Uang itu dimaksud agar perusahaan Paut mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.

Sebelumnya, KPK menahan empat anggota DPRD Jambi dalam kasus ini. Mereka semua yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arifin.

Dalam kasus ini, tiap tersangka diduga meminta uang `ketok palu`. Tiap tersangka mendapatkan uang dengan nominal berbeda.

Fahrurrozi dan Zainul mendapatkan Rp375 juta dari jatah `ketok palu` itu. Sementara itu, Arrakhmat dan Wiwid mendapatkan Rp275 juta.

Dalam kasus ini, Paut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Suap RAPBD Jambi DPRD ketok palu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :