Jum'at, 26/04/2024 07:27 WIB

Demokrat Ingatkan, Demo Dijamin Undang Undang

Aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu, yang terpenting adalah mencari akar munculnya demo tersebut.

Ilustrasi Demo

Jakarta - Aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh sebab itu, aparat keamanan tidak berhak untuk melarang setiap warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, demo rakyat sudah dibuktikan bisa dilakukan dengan damai. Menurutnya, yang terpenting adalah mencari akar atas munculnya gerakan massa tersebut.

"Yang jelas demo dilindungi UU. Harus dilakukan secara tertib dan tak merusak ketentraman masyarakat. Akarnya justru kita harus mencari kenapa ada demo lagi," kata Syarief, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11).

Untuk itu, lanjut Syarief, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tidak melarang dan juga tidak mendorong adanya demontrasi. Sebab, hal itu merupakan hak konstitusi setiap warga negara.

"Demo dijamin UU. Tapi demo harus dilakukan secara damai, tertib, dan tidak ganggu masyarakat," tandasnya.

KEYWORD :

Demo 25 November Gerakan Makar Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :