Sabtu, 11/05/2024 17:47 WIB

KPK Tindak Lanjut Laporan Menteri BUMN soal Dugaan Korupsi di Krakatau Steel

Erick melapor ke KPK lantaran utang PT Krakatau Steel yang membengkak hingga USD2 miliar atau setara Rp28,5 triliun, ditambah proyek mangkrak.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Dugaan korupsi itu dilaporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kepada KPK.

Erick melapor ke KPK lantaran utang PT Krakatau Steel yang membengkak hingga USD2 miliar atau setara Rp28,5 triliun, ditambah dengan proyek yang mangkrak.

"Benar KPK telah menerima aduan dimaksud. Kami pastikan bahwa setiap aduan akan ditiindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/9).

Ali menyampaikan verifikasi itu dibutuhkan oleh lembaganya untuk mendalami dugaan yang dilaporkan masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau tidak.

Laporan yang dilayangkan Erick merupakan hasil dari kerja sama KPK dengan BUMN. Kedua instansi itu sudah sepakat membuat sistem kuat terkait pelaporan dugaan korupsi.

"Saat ini KPK juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai institusi di pemerintah pusat maupun daerah serta BUMN dan BUMD melalui penerapan aplikasi Whistleblowing System Terintegrasi," kata Ali.

Di mana, sistem ini memungkinkan masyarakat dapat melaporkan aduannya dengan cepat, mudah, dan tetap terjamin kerahasiaan identitasnya, meskipun bekerja di perusahaan BUMN.

Ali mengatakan pengaduan masyarakat yang dilengkapi data awal yang valid akan membantu KPK melakukan analisis tindak lanjutnya.

"Dengan identifikasi yang cermat kami harap masyarakat menjadi lebih paham kapan saat harus lapor dan kapan saat harus melakukan upaya pencegahan korupsi," ujarnya.

KEYWORD :

KPK BUMN Krakatau Steel Erick Thohir Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :